Senin, 10 November 2025

Hari Pahlawan

Panduan Pelaksanaan Hening Cipta 60 Detik pada Hari Pahlawan 2025 di Berbagai Lokasi

Kementerian Sosial RI mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik pada Senin, 10 November 2025.

kemensos.go.id
HARI PAHLAWAN 2025 - Logo Hari Pahlawan 2025 diunduh Selasa (4/11/2025). Kementerian Sosial RI mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik pada Senin, 10 November 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional.

Ini adalah sebuah momentum bersejarah untuk mengenang jasa para pejuang yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan ini berakar dari Pertempuran Surabaya 10 November 1945, salah satu pertempuran terbesar dan paling heroik dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia.

Dalam pertempuran tersebut, rakyat Surabaya, yang terdiri dari pemuda, ulama, serta pejuang rakyat, bangkit melawan pasukan Inggris yang berusaha mengembalikan kekuasaan kolonial Belanda di tanah air.

Pertempuran itu, berlangsung selama lebih dari tiga minggu dan menelan korban puluhan ribu jiwa. 

Namun, semangat juang, keberanian, dan pengorbanan rakyat Surabaya menjadi simbol perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan. 

Dari sanalah muncul semangat pantang menyerah yang kemudian menginspirasi perjuangan di berbagai daerah lainnya. 

Atas dasar peristiwa bersejarah inilah, tanggal 10 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan Nasional, sebuah bentuk penghargaan dan penghormatan kepada seluruh pejuang yang telah gugur membela kemerdekaan bangsa.

Tahun 2025 ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema 'Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan'. 

Tema ini mengandung makna bahwa perjuangan para pahlawan tidak berhenti pada masa lalu, melainkan harus dilanjutkan oleh generasi masa kini dalam bentuk karya, semangat pantang menyerah, dan dedikasi terhadap kemajuan bangsa. 

Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di seluruh Indonesia.

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2025 secara Serentak 60 Detik

Baca juga: 5 Teks Doa Upacara Hari Pahlawan 2025 dalam Islam, Kristen, Katolik, Hindu & Buddha, Klik Link PDF

1. Tujuan Pelaksanaan:

Hening cipta 60 detik dilaksanakan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara Indonesia.

2. Waktu dan Pelaksanaan:

Hening cipta dilaksanakan secara serentak pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.15 waktu setempat, bersamaan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan di seluruh Indonesia.

3. Lokasi dan Titik Komando Pelaksanaan:

  • Tingkat Pusat (Jakarta): Dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata sebagai titik komando nasional, ditandai dengan bunyi sirine selama satu menit.
  • Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: Dilaksanakan saat Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, ditandai bunyi sirine selama satu menit di lokasi upacara.
  • Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa: Dilaksanakan di lokasi upacara setempat dengan tanda bunyi sirine atau disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia.

4. Pelaksanaan di Berbagai Tempat Umum:

Setiap orang yang mendengar tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, termasuk yang berada di:

  • Pasar, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan pusat keramaian lainnya.
  • Rumah, kantor, pabrik, atau tempat kerja yang tidak sedang melaksanakan upacara.
  • Jalan raya dalam kota; pengemudi kendaraan umum atau pribadi diimbau menghentikan kendaraannya sejenak.
  • Kapal laut (diumumkan oleh nakhoda kapal).
  • Pesawat terbang (diumumkan oleh pilot).
  • Kereta api (diumumkan oleh ketua regu atau kepala stasiun sebelum keberangkatan).

5. Pengecualian:

Penghentian kegiatan tidak berlaku bagi:

  • Petugas medis di rumah sakit dan kegiatan penyelamatan jiwa.
  • Kereta api yang sedang berjalan.
  • Mobil jenazah, ambulans, dan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Kendaraan yang berada di luar kota atau di jalan tol.
  • Petugas keamanan (Polisi, Hansip, Satpam) yang sedang menjalankan tugas.
  • Kru pesawat atau kapal yang sedang beroperasi di udara atau di laut.

6. Koordinasi dan Informasi:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved