Selasa, 11 November 2025

HUT ke-40 Ikadin, Otto Hasibuan: Bukan Sekadar Organisasi, Sudah Menjadi Bagian Perjuangan Advokat

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar fun walk untuk merayakan HUT ke-40 dan menyongsong Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025.

Editor: Wahyu Aji
ist
HUT IKADIN - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar fun walk untuk merayakan HUT ke-40 di Stadion Utama Glora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Minggu (9/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ikadin merayakan HUT ke-40
  • Ikadin memiliki sejarah panjang dan peran besar dalam pembentukan organisasi profesi advokat di Indonesia
  • 40 tahun merupakan usia yang cukup matang bagi sebuah organisasi advokat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar fun walk untuk merayakan HUT ke-40 dan menyongsong Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025.

"Ini sebetulnya acara awal dari Rakernas Ikadin 2025, bertepatan juga ulang tahun Ikadin ke-40," kata Ketua Umum (Ketum) Ikadin Adardam Achyar di Stadion Utama Glora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Ikadin yaitu organisasi profesi advokat yang berdiri sejak 10 November 1985 di Jakarta.

Adardam menyampaikan, acara fun walk ini, selain olahraga, juga ajang mempererat silaturahmi jajaran pengurus dan anggota Ikadin seluruh Indonesia.

Fun Walk adalah kegiatan jalan santai bersama yang biasanya diselenggarakan untuk tujuan rekreasi, kesehatan, kebersamaan, atau kampanye tertentu.

Ia menilai, acara ini sangat spesial karena dalam momentum HUT ke-40 Ikadin. Menurutnya, 40 tahun merupakan usia yang cukup matang bagi sebuah organisasi advokat.

Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Di usia ini, kami akan melakukan evaluasi dan reposisi tentang posisi Ikadin dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum di negara Indonesia," ujarnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan sejarah dan tujuan pendirian Ikadin pada 10 November 1985, yakni sebagai wadah dan upaya advokat menghadapi pemerintahan diktator atau otoriter.

"Sekarang Ikadin berhadapan dengan kondisi penegakan hukum yang semakin hari semakin tidak membaik," ujarnya.

Ia menegaskan, Ikadin akan kembali kepada komitmen awal sebagai organisasi militan, yakni dalam menjalankan tugas profesinya, advokat harus berangkat dari tiga nilai mendasar, yaitu mencari kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Sedangkan untuk Rakernas yang akan digelar pada Senin (10/11/2025), untuk mereposisi semangat visi dan misi penegakan hukum, Ikadin di antaranya akan menggelar seminar membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Menggelar seminar tentang KUHP Nasional itu dalam rangka meningkatkan kualitas advokat dalam memahami KUHP yang baru," ujarnya.

Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Wakil Menteri Hukum dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan Ketua Komsi III Dr. Habubirokhman.

Seminar bertajuk "Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional" ini juga akan menghadirkan Menteri Koordinator Kumham Imipas, Prof Otto Hasibuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved