Selasa, 11 November 2025

Anugrah Firmansyah Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK: Cinta tak Pernah Bisa Direncanakan

Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai aturan yang mensyaratkan kesamaan agama sebagai dasar sahnya pernikahan telah merampas hak warga untuk menikah dengan pasangan pilihannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menilai aturan yang mensyaratkan kesamaan agama sebagai dasar sahnya pernikahan telah merampas hak warga untuk menikah dengan pasangan pilihannya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama atau kepercayaan masing-masing calon mempelai. 

Dalam permohonannya, Anugrah meminta agar MK menyatakan pasal itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.

Alasan yang diajukan beragam, mulai dari ketidakkonsistenan penerapan pasal, realitas kemajemukan masyarakat Indonesia, hingga potensi kerugian hak sipil bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan lintas iman.

“Bahwa perkawinan antara pasangan dengan agama yang sama sering dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak pernah bisa direncanakan,” tulis Anugrah dalam dokumen permohonan yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (10/11/2025).

Ia menekankan bahwa tidak semua orang menemukan pasangan dengan latar agama yang sama. 

“Seringkali interaksi sosial antarwarga negara melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya,” lanjutnya.

Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan: Negara Hadir Jaga Keutuhan Pernikahan

Dalam permohonan itu, Anugrah juga menyentuh sisi kemanusiaan dari hak untuk mencintai dan menikah. 

“Di kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya,” tulisnya.

Melalui petitum, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya jika digunakan oleh pengadilan untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.

Sebagai alternatif, jika MK tetap mempertahankan pasal tersebut, Anugrah meminta agar diberikan tafsir konstitusional (conditionally constitutional) yang menegaskan bahwa pasal itu tidak boleh menjadi dasar penolakan pencatatan perkawinan lintas iman.

Sidang perdana perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved