Berita Viral
Dua Penculik Bilqis Langganan Jual-Beli Anak, Sudah 10 Kali Beraksi Lewat TikTok dan WA
Penculikan Bilqis terbongkar, empat orang dijadikan tersangka mereka ada yang sudah 10 kali melakukan aksi serupa melalui akun media sosial
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia lalu bertolak untuk pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
AS dan MA lalu menjual Bilqis ke kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Dari hasil pendalaman polisi, motif para pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel dari tangan para tersangka.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup."
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandas Djuhandhani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan SY sebagai pelaku utama yang diringkus di Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," tegas Djuhandhani.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.