Berita Viral
Dua Penculik Bilqis Langganan Jual-Beli Anak, Sudah 10 Kali Beraksi Lewat TikTok dan WA
Penculikan Bilqis terbongkar, empat orang dijadikan tersangka mereka ada yang sudah 10 kali melakukan aksi serupa melalui akun media sosial
Ringkasan Berita:
- MA (42) dan AS (36) pelaku penculikan Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sudah beraksi melakukan jual beli anak sebanyak 10 kali
- Keduanya melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp dibantu SY (30) asal Kota Makassar dan NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
- Pelaku utama yakni SY yang menculik Bilqis di Makassar, NH menjadi perantara penculikan, MA, AS menjadi penerima Bilqis lalu menyerahkan ke pihak lain
TRIBUNNEWS.COM - Dua dari empat pelaku penculikan balita bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali.
Dari 10 penculikan itu, sembilan korban di antaranya bayi dan satu lainnya seorang anak.
Pelaku adalah MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sumatera.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani mengatakan, MA dan AS melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," kata Djuhandhani, baru-baru ini, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Djuhandhani menjelaskan MA dan AS adalah tangan ketiga dalam kasus penculikan Bilqis.
Dalam melancarkan aksinya ini MA dan AS dibantu dua orang lain lainnya, yakni SY (30) asal Kota Makassar dan NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Peran MA, AS dan 2 Orang Lainnya
Spesifik pada kasus penculikan Bilqis ini, kejadian dimulai dari SY.
Adapun SY adalah pelaku utama penculikan Bilqis, sedangkan NH adalah perantara penculikan yang bertugas menjemput korban untuk kemudian diberikan kepada MA dan AS.
SY menculik korban dan menjualnya di grup Facebook.
Baca juga: Pelaku Penculik Balita Bilqis di Makassar Rajin Beribadah, Rumahnya Beratap Seng dan Dipasang AC
Kemudian tersangka NH yang melihat unggahan tersebut lalu terbang dari Jakarta ke Makassar untuk bertransaksi dengan SY.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," beber Djuhandhani.
Setelah itu, NH kembali ke Jakarta untuk transit lalu terbang ke Jambi.
Di Jambi, Bilqis dijual oleh NH ke AS dan MA.
Dari pengakuan NH, ia menjual Bilqis Rp15 juta, namun dari pengakuan AS dan MA, keduanya membeli Bilqis seharga Rp30 Juta.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia lalu bertolak untuk pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
AS dan MA lalu menjual Bilqis ke kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Dari hasil pendalaman polisi, motif para pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel dari tangan para tersangka.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup."
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandas Djuhandhani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan SY sebagai pelaku utama yang diringkus di Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," tegas Djuhandhani.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.