Selasa, 11 November 2025

Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula Hingga Gizi Hilang

Salah satu fokus utama KPK saat ini adalah dapatkan barang bukti fisik berupa sampel biskuit dari pengadaan itu. Penyidik sudah lakukan gelar perkara.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI MAKANAN TAMBAHAN - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta terkait kasus dugaan korupsi makanan tambahan balita dan ibu hamil. 

"Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus t​ersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji.

Diketahui, Menteri Kesehatan periode tahun 2016 hingga 2020 ada dua yang menjabat. Pertama Nila Moeloek sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berikutnya ada Menkes Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

Kemenkes lanjut Aji juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kemenkes pun siap untuk menerima konsekuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

Baca juga: Makanan Tambahan Anak Penderita Stunting di Depok Nasi dan Sayur Sop, Dinas Kesehatan Dikritik

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," ujar Aji.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved