Ijazah Jokowi
Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka Roy Suryo.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya
- Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan
- Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tujuh orang lain itu adalah:
- Rismon Hasiholan Sianpiar
- Tifauzia Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- amai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Bohong Dia
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkap Ahmad Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.
Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Khozinudin menyatakan tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025).
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin.
Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.
Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.
Seperti misalnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.