Selasa, 11 November 2025

OTT KPK di Riau

KPK Gunakan Tujuh Mobil dalam Operasi Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025) kemarin.

TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgio
GELEDAH KANTOR GUBERNUR - Tim KPK juga membawa dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal. 

"KPK mengimbau agar para pihak kooperatif," tegasnya.

Rangkaian penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. 

Sebelumnya, pada Rabu (5/11/2025), KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar—yang dikodekan sebagai "7 batang"—dari penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025. 

Dari total permintaan tersebut, gubernur Riau dari PKB itu diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved