Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kasus Jalan Sumut: KPK Akan Kejar Keterangan Sepupu Bobby dan Rektor USU di Persidangan
KPK bakal hadirkan sepupu kandung Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedy Rangkuti dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan kasus jalan Sumut.
Ia menyatakan, KPK masih menunggu laporan lengkap fakta-fakta persidangan dari jaksa KPK sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari jaksa KPK)," ujar Asep.
Baca juga: Reaksi Kejagung usai KPK Ingin Periksa Kajari Madina di Kasus Jalan Sumut
Dalam persidangan terpisah untuk terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, terungkap fakta mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025.
Pergub yang diteken Bobby Nasution pada 13 Maret 2025 itu diduga menjadi cikal bakal pergeseran anggaran untuk dua ruas jalan yang berujung rasuah.
Hakim dalam persidangan tersebut bahkan sempat memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025.
KPK mengungkap adanya dugaan suap terkait enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.