Selasa, 11 November 2025

OTT KPK di Riau

Sosok & Karir Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Raja Faisal yang Sempat Diperiksa KPK

Sekda Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal diperiksa KPK.

Penulis: Dewi Agustina
Kolase: Tribun Pekanbaru/ Syaiful Misgio dan Dok Syahrial Abdi
SEKDA RIAU DIPERIKSA - (Kiri) Tim KPK juga membawa dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal dan (Kanan) Foto Syahrial Abdi yang menjabat sebagai Sekdaprov Riau. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Camat Kulim, Kota Pekanbaru (hingga Februari 2025 ketika pindah ke Pemprov Riau). 

Pada tahun  2021, Raja Faisal tercatat sebagai Kasubag Humas dan Protokol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (DPRD Riau). 

Karier & Perjalanan Jabatan

Raja Faisal menjabat sebagai Camat Kulim sejak 22  Februari  2023 sampai 3  Februari  2025, ketika tugasnya digantikan karena pindah tugas ke Pemprov  Riau.

Setelah berpindah ke Pemprov  Riau, ia menjadi Kabag Protokol Setdaprov Riau. 

Karier sebelumnya di DPRD  Riau sebagai Kasubag Humas & Protokol. 

Duduk Perkara Kasus

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memaparkan kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen. 

Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.

Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas. 

Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.

"Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar," kata Tanak.

Permintaan tersebut disertai ancaman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.

Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riauakhirnya menggelar pertemuan kembali. 

Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved