OTT KPK di Riau
Sosok & Karir Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Raja Faisal yang Sempat Diperiksa KPK
Sekda Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal diperiksa KPK.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.
KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp 1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.
Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp 450 juta melalui M Arief.
"Serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.
Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp 2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.