OTT KPK di Ponorogo
Sosok Arif Pujiana, Kabid Mutasi BKPSDM Ponorogo Kena OTT KPK Bareng Sugiri Sancoko, Lulusan IPDN
KPK membawa tujuh orang ke Jakarta dari 13 orang yang diamankan dalam OTT di Ponorogo, Jumat (7/11/2025). Siapa saja?
Ringkasan Berita:
- Tujuh dari 13 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025), dibawa ke Jakarta.
- Mereka termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, hingga Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Arief Pujiana.
- Arief diketahui merupakan lulusan IPDN.
TRIBUNNEWS.com - Sebanyak tujuh dari 13 yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025), dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Tujuh orang itu termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; adik kandung Sugiri, Elly Widodo; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; hingga Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arif Pujiana.
"Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini, yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan tiga pihak swasta. Salah satunya merupakan adik Bupati, ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025), dikutip dari Kompas.tv.
Meski demikian, hingga saat ini, KPK total telah menetapkan empat tersangka dari tujuh orang yang dibawa ke Jakarta, yaitu:
- Sugiri Sancoko;
- Yunus Mahatma;
- Agus Pramono;
- Sucipto, pihak swasta.
Peran Arief Pujiana dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo juga belum disampaikan KPK.
Sosok Arief Pujiana
Arief Pujiana saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal
Jabatan itu diembannya sejak 2022, ketika dilantik Sugiri Sancoko menggantikan Iwan Yono Saputro.
Sebelumnya, Arief juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, diketahui Arief lahir pada 18 Februari 1987.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2006.
Nama lengkap beserta gelarnya adalah Arief Pujiana, S.STP., M.Si.
S.STP adalah gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan yang biasanya disandang oleh Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) setelah lulus dan dilantik menjadi Pamong Praja Muda.
M.Si adalah gelar akademik Magister Sains, yang diberikan kepada lulusan program pendidikan Strata Dua (S2) di bidang sains, ilmu keteknikan, dan ilmu kedokteran.
Merujuk pada gelar S.STP miliknya, berarti Arief merupakan lulusan IPDN.
Hal ini terlihat di biografi akun Facebooknya, Arief Pujana, yang menuliskan ia pernah menempuh studi Manajemen Sumber Daya Aparatur di IPDN.
Ia juga merupakan lulusan SMAN 1 Ponorogo.
Dalam unggahannya pada 31 Oktober 2025, Arief mengungkapkan ia pernah berkuliah di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik.
Arief masuk sebagai mahasiswa UNS pada Agustus 2005.
Namun, tampaknya Arief tak melanjutkan studinya tersebut, karena status terakhir mahasiswa tertulis hilang.
Meski sudah menjadi PNS sejak 2006, Arief baru mengabdi di kampung halamannya di Ponorogo sejak 2009.
Kronologi Kasus
KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Akun Medsos Jian Ayune Anak Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Hilang usai sang Ayah Ditangkap KPK
Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.
Diketahui, Sugiri terjaring OTT KPK pada Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.
Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.
Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopor dari jabatannya.
Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.
Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.
Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.
Uang itu diserahkan ke Sugiri lewat adik iparnya, Ninik, yang kemudian terendus KPK.
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Asep.
Sebagai pengembangan, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam seluruh seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Museum Reog di Kecamatan Sampung.
Asep memastikan penelusuran dugaan penyimpangan di proyek-proyek lain, termasuk Museum Reog, akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara OTT yang saat ini sedang berjalan.
"Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, tidak hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," jelas Asep.
"Kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
OTT KPK di Ponorogo
| KPK Beberkan Alur OTT Sugiri: Uang Rp 500 Juta Diterima Lewat Ipar Bupati Ponorogo |
|---|
| Akun Medsos Jian Ayune Anak Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Hilang usai sang Ayah Ditangkap KPK |
|---|
| Buntut OTT Bupati Sugiri, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog Ponorogo |
|---|
| Dirut RSUD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Bupati Sugiri Sancoko, Ini Kata Kemenkes |
|---|
| Jadi Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita: Pekerjaan Sudah Menunggu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.