Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Serang Balik, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah

Rismon Sianipar menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa untuk menangkap.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Rismon Sianipar dan Joko Widodo (Jokowi). Rismon Sianipar menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa untuk menangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Rismon dkk ditetapkan tersangka karena dituding mengedit dan menanipulasi dokumen ijazah Jokowi
  • Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah
  • Rismon menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi di depan publik

TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, balik serang Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik dan hanya mau menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rismon, setidaknya pihak kepolisian harus menunjukkan siapa ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi itu tidak ilmiah.

Baca juga: Rismon Sianipar: Hanya Penipu atau Orang Gila yang Bisa Lupa Wajah Dosen Pembimbing Skripsi

Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.

Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.

Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.

Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.

Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.

“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved