Jumat, 14 November 2025

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran 8.500 Vape Berisi Obat Bius, Dikendalikan dari Malaysia

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia. Obat ini masuk jenis obat keras

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: willy Widianto
Tribunnews/Danang Triatmojo
VAPE OBAT BIUS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Dari giat ini, polisi mengamankan 8.500 cartridge vape dengan taksiran nilai kerugian negara sebesar Rp42,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Dari giat ini, polisi mengamankan 8.500 cartridge vape dengan taksiran nilai kerugian negara sebesar Rp42,5 miliar. 

Baca juga: Kebiasaan Merokok Vape Berisiko Kena Stroke, Begini Penjelasan Dokter

Etomidate adalah obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena, bagi pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi. Obat ini masuk jenis obat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.  

Ada empat orang tersangka yang diamankan dari pembongkaran jaringan ini. Tiga warga negara asing asal Malaysia berinisial ASW, KH, dan CW. Serta satu orang warga negara Indonesia (WNI).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan para pelaku diamankan di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta Pusat. 

“Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate,” kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Banten, Rabu (12/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia.

Berdasarkan hitungan kepolisian, penggagalan peredaran cartridge berisi bahan etomidate ini telah menyelamatkan 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Baca juga: Jangan Tertipu Lebih Aman, Dokter Ungkap Risiko Stroke dari Vape

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ini,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved