Kakorlantas Agus Suryonugroho Sebut Penindakan Tilang ETLE Capai 95 Persen, Manual 5 Persen
Saat ini Korlantas Polri terus memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Terkhusus di bidang registrasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak, dan penegakan hukum lalu lintas.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025, di Bandung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh PLT Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dewi Ayrani Suzana, Direktur Pendapatan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo dan PJU Korlantas Polri.
"Hari ini saya, Kakorlantas Polri dengan beliau dari Kementerian Keuangan dan Jasa Raharja dan para PJU melaksanakan analisa dan evaluasi tugas-tugas di bidang rakernis di bidang penegakan hukum," ujar Agus Suryonugroho, Rabu.
Tujuan utama kegiatan rapat evaluasi ialah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE
Salah satu upaya konkret adalah penyederhanaan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Tentunya harapan kita semuanya bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan cepat khususnya berkaitan dengan pembayaran pajak termasuk juga penegakan hukum," jelasnya.
Agus menjelaskan, saat ini Korlantas Polri terus memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dia pun menyebutkan bahwa sebanyak 95 persen penegakan hukum lalu lintas kini telah dilakukan melalui sistem ETLE, sementara hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang manual.
"Hari ini kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara intergrated Samsat termasuk juga penegakan hukum yang sudah bertransformasi dengan ETLE,”ujarnya.
“Jadi 95 persen penegakan hukum dengan ETLE dan 5 persen penegakan hukum dengan tilang manual," tegas Kakorlantas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pentingnya menekankan pelayanan prima dan humanis oleh seluruh jajaran kepolisian di bidang lalu lintas.
Sehingga masyarakat dapat mengatakan ucapan terima kasih atas pelayanan yang dilaksanakan dengan sepenuh hati dan dilaksanakan pelayanan dengan teknologi.
"Tentunya dengan rapat koordinasi dengan rapat teknis ini kita semuanya mengedepankan pelayanan masyarakat," tambah Kakorlantas.
Agus menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi dan rakernis ini menjadi wujud nyata semangat kebersamaan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan keselamatan dan kepuasan masyarakat.
"Barangkali itu semangat kebersamaan untuk bisa melayani masyarakat dan keselamatan dalam rangka Anev dan Rakernis," tandasnya. (*)
| 9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus |
|
|---|
| Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Modus APK Tilang ETLE |
|
|---|
| 107 Pengendara Kena Tilang e-TLE saat Peringatan Hari Buruh di Jakarta |
|
|---|
| Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan |
|
|---|
| Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.