Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ancam Tuntut Balik Polisi Rp 126 Triliun Jika Dia Tak Terbukti Bersalah

Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya akan menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas
AKAN TUNTUT POLRI - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya akan menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak terbukti. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar akan menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Joko Widodo tak terbukti
  • Menurut Rismon tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah
  • Dia akan menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun satu tahun anggaran kepolisian
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya akan menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak terbukti. 

"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar 126 triliun rupiah satu tahun anggaran kepolisian," ucapnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Terbuka Ilmiah Buntut Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi

Diketahui anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun anggaran 2025, pagu awal sebesar Rp 126,6 triliun. 

Setelah efisiensi, anggaran efektif tahun 2025 menjadi sekitar Rp 106 triliun. 

Untuk tahun anggaran 2026, usulan kebutuhan Polri mencapai Rp 173,4 triliun, namun pemerintah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 109,6 triliun. 

 

 

Sumber lain menyebut angka anggaran untuk 2026 sebesar Rp 145,65 triliun dalam RAPBN.

Menurut Rismon tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah.

"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma," imbuhnya.

Rismon juga meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bentuk kecepatan penanganan secara gerilya yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

Delapan Tersangka 

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved