Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan akan menuntut balik kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tuduhan rekayasa ijazah palsu Jokowi tidak terbukti.

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar. Ia menyatakan akan menuntut balik kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tuduhan rekayasa ijazah palsu Jokowi tidak terbukti. 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan akan menuntut balik kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tuduhan rekayasa ijazah palsu Jokowi tidak terbukti.
  • Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan bertentangan dengan prinsip digital forensik.
  • Rismon menjelaskan bahwa proses digital image processing bukanlah rekayasa, melainkan berbasis algoritma ilmiah.
  • Ia menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai bentuk penanganan gerilya oleh pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya bakal menuntut balik kepolisian.

Hal itu dilakukan apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak terbukti. 

"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun rupiah satu tahun anggaran kepolisian," ucapnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah.

"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma," imbuhnya.

Rismon juga meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bentuk kecepatan penanganan secara gerilya yang dilakukan pihak kepolisian.

Delapan Tersangka 

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved