Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Roy Suryo: Polisi Cuma Fokus Bukti dari Jokowi

Di sela pemeriksaan Roy Suryo cs pada Kamis (13/11/2025) hari ini, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum menantang polisi untuk adu bukti.

Twitter/DianSandiU
ROY SURYO CS DIPERIKSA -Dalam foto: Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kembali menyoroti ketidakadilan dalam polemik keabsahan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ia menantang polisi untuk adu bukti di ruang pemeriksaan.

Menurut Ahmad, polisi berlaku tidak adil karena selama ini hanya fokus pada bukti-bukti yang dimiliki Jokowi selaku pelapor.

"Pemeriksaan hari ini harus menjadi momentum penting, terutama penyidik harus beri kesempatan seluas-luasnya kepada tersangka yang dipanggil untuk kita adu bukti," seru Ahmad saat berbicara kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

"Karena penyidik menyatakan bahwa mereka sudah punya ratusan bukti. [Memeriksa] ratusan saksi, puluhan ahli."

"Sementara dari Mas Roy, Pak Rismon, dan dokter Tifa masing-masing juga bawa bukti hari ini."

"Kita adu secara terbuka di dalam ruang-ruang pemeriksaan supaya ini tidak menjadi teka-teki."

"Karena selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor yaitu Jokowi."

"Sementara bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka ya Mas Roy, Pak Rismon, dokter Tifa sama sekali belum disentuh oleh penyidik."

"Jadi kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam."

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

  • Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  • Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” kata Iman, Jumat (7/11/2025). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved