Sabtu, 15 November 2025

Operasi Zebra

Operasi Zebra Digelar Dua Pekan Mulai 17 November 2025, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17–30 November 2025. 

|
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17–30 November 2025.  

Idealnya, 95 persen penindakan dilakukan melalui ETLE dan hanya 5 persen secara manual, terutama untuk daerah yang belum memiliki perangkat ETLE statis atau untuk pelanggaran yang perlu ditindak langsung.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” jelas Aries, dikutip dari korlantasporli.go.id.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Operasi Zebra 2025 akan menyasar pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan dianggap memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan. 

Berdasarkan keterangan dari Korlantas Polri dan hasil analisis Kamseltibcarlantas, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penertiban:

  • Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm SNI
  • Anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai sepeda motor
  • Dilarang melawan arus di jalan raya
  • Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi melebihi standar (overload/overdimension)
  • Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

Data Pelanggaran dan Penekanan Operasi

Dari hasil analisis Korlantas, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di Indonesia. 

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara usia produktif 26–45 tahun dan didominasi oleh pengguna sepeda motor.

Selain fokus pada pelanggaran umum, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kendaraan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). 

Setiap kendaraan yang terjaring akan diinput ke database nasional agar dapat ditindaklanjuti, termasuk dalam proses administrasi di Samsat.

Pendekatan humanis juga menjadi perhatian.

Aries menyebutkan bahwa meski beberapa pelanggaran hanya akan dikenakan teguran simpatik, kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan sebelum diizinkan kembali melanjutkan perjalanan.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Operasi Zebra

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved