Menko Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru Luwu Utara dalam Jabatan Semula
Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan lagi kedua guru ASN dalam jabatannya semula.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
- Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula.
- Presiden memang berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meskipun telah selesai menjalani pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45.
Dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut.
“Dengan rehabilitasi tersebut maka harkat dan martabat kedua guru tersebut harus dikembalikan seperti semula, sebelum adanya Putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada mereka,” kata Yusril, Jumat (14/11/2025).
Padahal, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Kedua guru tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS memang tidak tercantum dalam putusan MA sebagai hukuman tambahan dari pidana penjara. Pemberhentian itu adalah konsekuensi dari Putusan MA yang menghukum mereka,” jelas Yusril.
Baca juga: Guru Abdul Muis Ungkap Rasa Syukur Namanya Dipulihkan Presiden Prabowo, Berpihak Pada Kemanusiaan
Berdasarkan UU ASN, pegawai negeri yang diputus bersalah oleh Pengadilan, wajib diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN oleh pejabat yang mengangkatnya, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan.
Yusril mengatakan, dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula.
“Presiden memang berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meskipun telah selesai menjalani pidana,” jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa Presiden Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm Letjen TNI Purn H.R. Dharsono ketika sudah meninggal, demi untuk memulihkan nama baiknya.
Lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah memberikan rehabilitasi kepada para anggota GAM Aceh yang menyerah dan menerima pemberian amnesti.
“MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan Pininjauan Kembali (PK), maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Dasco.
Dalami Operator BOS
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyambut baik langkah Presiden Prabowo tersebut.
"Kita kan menghargai proses hukum, tapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden," kata Nunuk di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kemendikdasmen, kata Nunuk, berupaya memperhatikan masa depan kedua guru tersebut.
Dirinya mengungkapkan kedua guru tersebut akan memasuki masa pensiun.
"Dikarenakan guru itu memang mengabdinya sudah cukup lama. Ada yang tinggal beberapa bulan lagi pensiun. Sehingga mereka bisa mendapatkan hak pensiunnya. Yang paling utama itu," katanya.
Keduanya dinyatakan bersalah karena mengumpulkan dana untuk guru honorer.
Nunuk menjelaskan bahwa sebenarnya setiap guru honor bakal mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dirinya mempertanyakan mengapa guru di sekolah tersebut tidak masuk ke Dapodik. Menurut Nunuk, pihak yang memasukkan data guru ke Dapodik, adalah operator di daerah.
"Seharusnya setiap guru yang mengajar, memenuhi persyaratan yang dibuat mengajar, dia ada di dapodik. Jika sudah seperti itu, jika belum ASN, dia kan digaji dengan dana bos. Nah, kenapa sampai tidak? Itu yang harus ditanyakan ya di sekolah sendiri. Operatornya kenapa tidak memasukkan, itu yang harus dipertanyakan," katanya.
Para operator daerah, kata Nunuk, bertanggung jawab dalam memasukkan data guru ke Dapodik.
"Ya, kalau sampai tidak, itu kan ceritanya si guru itu tidak ada di Dapodik. Sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di input oleh operator daerah," ucap Nunuk.
Baca juga: Awal Mula Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di Depan Murid, Kepsek Dicopot dan 2 Honorer Dipecat
Kemendikdasmen, kata Nunuk, akan memanggil operator daerah untuk mengklarifikasi pencatatan data guru di Dapodik.
"Iya, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan didapodik," katanya.
Menurut Nunuk, kewajiban dalam memberikan kesejahteraan guru merupakan domain Pemerintah.
Para guru, menurut Nunuk, harus didata untuk mendapatkan dana BOS.
"Sebenarnya itu kewajiban pemerintah untuk menggaji. Dia harus patuh kalau memang masuk didata dan dia masih mengajar, dia harus dimasukkan ke data supaya dia tidak bisa dibayar dengan dana bos di sekolah," ucapnya.
"Kita mengimbau setiap guru yang memenuhi persyaratan pengajar, ya harus langsung dipanggil di dapodik supaya dia. Jika belum ASN, dia bisa dijadikan tidak bayar dengan dana BOS. Selain itu kan dia juga bisa mengikuti proses seleksi yang lain kalau ada didapodik," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.