Jumat, 14 November 2025

Namanya Dipulihkan, Guru Abdul Muis Ungkap Rasa Syukurnya ke Presiden Prabowo 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Penulis: Reza Deni
HO-Dokumentasi Istimewa
GURU ABDUL MUIS - Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang mendapat rehabilitasi hukum atau pemulihan nama baik usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal
  • Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang mendapat rehabilitasi hukum atau pemulihan nama baik
  • Abdul mengaku tak pernah menyangka bila kasus yang menimpanya akan menjadi perhatian publik

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang mendapat rehabilitasi hukum atau pemulihan nama baik usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia bahkan menyebut Prabowo sebagai 'dewa penolong' bagi para guru di Tanah Air. 

Baca juga: Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi

"Yang kami bayangkan itu adalah SK (rehabilitasi/pemulihan nama baik) nah Bapak pribadi Prabowo ini sebagai seorang patriot, sekaligus sebagai humanis sejati," kata Abdul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Abdul, kasus ini cukup membuat dirinya dan Rasnal guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat menderita. Apalagi, proses perjalanan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang.

Baca juga: Awal Mula Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di Depan Murid, Kepsek Dicopot dan 2 Honorer Dipecat

Abdul mengaku tak pernah menyangka bila kasus yang menimpanya akan menjadi perhatian publik. Terlebih, membuat Presiden Prabowo turun langsung dan menerbitkan SK Rehabilitasi.

"Jadi atas nama PGRI, sampaikan dan tegaskan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden, pejuang kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.

Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum

Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Dasco.

Kronologi Pemulihan

  • Kasus awal: Abdul Muis dan Rasnal, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemprov Sulsel setelah terjerat kasus hukum terkait dukungan terhadap guru honorer.
  • Aspirasi masyarakat: Banyak pihak, termasuk LSM dan masyarakat, memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
  • Momen penandatanganan: Prabowo menandatangani surat rehabilitasi dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, sesaat setelah pulang dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
  • Status dipulihkan: Dengan hak rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal kembali diakui sebagai ASN dan nama baik mereka direhabilitasi.

Makna Keputusan

  • Hak rehabilitasi presiden adalah wewenang konstitusional untuk memulihkan status atau nama baik seseorang yang dianggap dirugikan oleh keputusan hukum atau administratif.
  • Langkah ini menunjukkan perhatian Prabowo terhadap nasib tenaga pendidik dan menjadi simbol dukungan terhadap perjuangan guru di Indonesia.
  • Keputusan dilakukan di waktu yang tidak biasa (dini hari), menandakan urgensi dan keseriusan Presiden dalam menangani kasus tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved