Anak Legislator Bunuh Pacar
Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun Terkait Kasus Pemufakatan Jahat
Atas adanya putusan ini, Zarof yang merupakan mantan pejabat MA itu pun tetap divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus tersebut.
Ringkasan Berita:
- MA menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar
- Zarof yang tetap divonis penjara selama 18 tahun
- Kasasi Zarof Ricar ini telah diadili pada Rabu 12 November 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan fokus pada penerapan hukum atau prosedur yang dianggap keliru.
Baca juga: Jimly Singgung Kasus Zarof Ricar, Sebut Uang Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Hanya Sisa
Atas adanya putusan ini, Zarof yang merupakan mantan pejabat MA itu pun tetap divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus tersebut.
Adapun sebelumnya kasasi Zarof itu terdaftar dengan nomor perkara 10824 K/Pid.Sus/2025.
Baca juga: Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Jumat (14/11/2025).
Kasasi Zarof Ricar ini telah diadili pada Rabu 12 November 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, dan dua hakim anggota yakni H. Arizona Mega Jaya serta Noor Edy Yono.
Selain itu ditolaknya kasasi ini pun praktis memperkuat vonis 18 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sekaligus menjadikan hukuman terhadap Zarof telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempererat vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Vonis ini lebih berat dua tahun dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta yakni pidana penjara selama 16 tahun.
Adapun vonis banding Zarof itu diadili oleh Hakim tinggi Albertina Ho selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Budi Susilo dan Agung Ismwanto pada Kamis (24/7/2025) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jum'at (25/7/2025).
Baca juga: Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee & Gunawan Yusuf
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pemufakatan itu menurut majelis, Zarof berencana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Selain pemufakatan jahat, Zarof dinyatakan juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat masih aktif di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut umum," ucap Hakim.
Adapun sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Adapun vonis itu dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Rosihah Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Hakim Juhriah dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
| Jaksa Tetap Tuntut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono 7 Tahun Penjara |
|---|
| Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
|---|
| Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
|---|
| Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.