Minggu, 16 November 2025

Soal Cukai Popok dan Tisu Basah, Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Menkeu Purbaya menegaskan belum akan menerapkan cukai popok dan tisu basah. Purbaya menyebut penambahan pajak akan dilakukan jiko ekonomi tumbuh.

Endrapta Pramudhiaz
CUKAI POPOK DAN TISU BASAH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Menkeu Purbaya menegaskan belum akan menerapkan cukai popok dan tisu basah. Purbaya menyebut penambahan pajak akan dilakukan jiko ekonomi tumbuh. 

"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya menegaskan.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji penambahan dua produk yakni popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai. 

Baca juga: Ekonom: Purbaya Effect Sudah Terasa di Perekonomian

Langkah ini bertujuan memperluas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. 

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).

Selain dua produk itu, pemerintah juga akan mengkaji ekstensifikasi cukai terhadap tisu basah.

Pemerintah pun menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. 

Bagian lain di beleid itu, pemerintah memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara 2025–2029.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved