Minggu, 16 November 2025

Ijazah Jokowi

Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka

Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). (Fransiskus Adhiyuda). Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah. 
Ringkasan Berita:
  • Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah pemeriksaan
  • Relawan Jokowi menegaskan bahwa status Roy Suryo Cs tetap jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Relawan menyebut ridak ada yang perlu ditakutkan jika memang Roy Suryo tidak ditahan karena proses hukum sudah berjalan dengan baik

TRIBUNNEWS.COM - Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2025) lalu terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Jokowi.

Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan. Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

Mengenai hal ini, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengaku tidak kecewa dengan tidak ditahannya Roy Suryo Cs tersebut.

"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (15/11/2025).

"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.

Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli dan saksi, Semar menegaskan bahwa status tersangka mereka tidak berubah.

Baca juga: Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang

"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.

Semar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menekan-nekan Roy Suryo Cs dalam kasus ini dan hanya mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sebab, dari awal dia sudah meyakini bahwa proses hukum yang berjalan akan sesuai dan kini terbukti ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
 
"Tanya Roy Suryo, (kami) tidak pernah mendesak-desak, kami ikuti prosesnya. Jadi kalaupun beberapa bulan lalu sudah diumumkan, sudah masuk proses penyidikan, kami tidak pernah menekan juga untuk dinaikkan sebagai tersangka," paparnya.

"Karena saya meyakini pada titik tertentu, itu akan datang juga proses itu dan itu datang (penetapan tersangka Roy Suryo Cs)," imbuh Semar.

Sehingga, menurut Semar, tidak ada yang perlu ditakutkan jika memang Roy Suryo tidak ditahan karena sekarang ini proses hukum sudah berjalan dengan baik dan pihak kepolisian juga sudah bekerja secara profesional.

"Apa yang mau ditakutkan kan gitu loh, karena memang prosesnya ini, kalau menurut saya kan proses hukum sudah lebih dari 70 persen berjalan."

"Sekarang diberi ruang, kemarin sudah diberi pertanyaan-pertanyaan yang menurut informasi dari Roy Suryo dan kawan-kawan kan juga polisi juga bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Kuasa Hukum Pede Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama.

Khozinudin pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.

Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.

"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Kenapa? Karena alasan yang subjektif itu menjadi tidak relevan kalau yang pertama kali saja tidak ditahan," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

"Sejak awal kan kami percaya diri karena kami meyakini klien kami melakukan penelitian," sambungnya.

Khozinudin lantas menegaskan, suatu objek penelitian seharusnya tidak bisa anggap sebagai pencemaran, apalagi dituding sebagai bahan fitnah, manipulasi, bahkan editing.

Dia pun mengatakan bahwa objek penelitian tidak bisa dikriminalisasi, apalagi objek penelitian Roy Suryo Cs yang diteliti oleh polisi itu tidak pernah ditunjukkan dan diuji di hadapan publik.

"Itu yang sering kami protes, kenapa narasi-narasi itu disampaikan di ruang publik dengan dalih adanya laporan polisi," katanya.

"Pada saat yang bersamaan objek utama yang diteliti tidak pernah ditunjukkan dan diuji bareng-bareng dan ini yang membuat gaduh anak bangsa."

"Selama ini yang dituduh kami bikin gaduh, padahal yang bikin gaduh itu objek penelitian ijazah itu tidak pernah kunjung ditampilkan kepada publik," imbuh Khozinudin.

Khozinudin mengatakan, Roy Suryo Cs tetap semangat menghadapi proses hukum ini karena mereka melakukannya demi kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk Universitas Gadjah Mada (UGM) juga agar nama baik kampus bersih.

"Dari sisi fisik lelah tetapi dari sisi spirit luar biasa. Pak Roy, Pak Rismon, dokter Tifa itu luar biasa semangat sekali karena mereka meyakini apa yang dilakukan hari ini bukan untuk dan atas nama kepentingan mereka sendiri."

"Tapi ini untuk kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk UGM, agar menjadi jelas sebagai institusi UGM masa depannya itu reputasinya dibersihkan dari noda hitam dan ini butuh putusan," ujarnya.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved