Senin, 17 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, kuasa hukum tak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, kuasa hukum tak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama selama 9 jam sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi
  • Kuasa hukum mengatakan penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan
  • Alasan polisi tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya itu, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan. Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) tersebut, pun mengucapkan terima kasih.

Khozinudin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.

Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.

"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Kenapa? Karena alasan yang subjektif itu menjadi tidak relevan kalau yang pertama kali saja tidak ditahan," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

Baca juga: Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

"Sejak awal kan kami percaya diri karena kami meyakini klien kami melakukan penelitian," sambungnya.

Khozinudin lantas menegaskan, suatu objek penelitian seharusnya tidak bisa anggap sebagai pencemaran, apalagi dituding sebagai bahan fitnah, manipulasi, bahkan editing.

Dia pun mengatakan bahwa objek penelitian tidak bisa dikriminalisasi, apalagi objek penelitian Roy Suryo Cs yang diteliti oleh polisi itu tidak pernah ditunjukkan dan diuji di hadapan publik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved