Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Profil Ahmad Khozinudin yang Tantang Polisi Beradu Bukti dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, menantang polisi untuk beradu bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Jokowi.

Tangkapan layar Live KompasTV
Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin (depan, kanan), setelah memenuhi undangan panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Khozinudin menjadi pengacara Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Jokowi.
  • Khozinudin menantang polisi beradu bukti dalam kasus itu.
  • Sebelum menjadi pengacara Roy Suryo, Khozinudin pernah menjadi pengacara Bambang Tri Mulyono. yang menggugat Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Khozinudin, pengacara pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menantang polisi untuk beradu bukti dalam kasus itu.

Saat ini Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi sehubungan dengan tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo bersama  ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis, (13/11/2025), pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya

Di sela-sela pemeriksaan Roy Suryo c.s., Khozinudin menantang polisi untuk beradu bukti.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya sudah menyita 723 barang bukti untuk dianalisis oleh tim gabungan forensik.

Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga forensik digital, sebagaimana disampaikan saat konferensi pers penetapan Roy Suryo c.s. sebagai tersangka, Jumat lalu, (7/11/2025).

Di sisi lain, Khozinudin juga menegaskan kliennya juga membawa barang bukti. Menurut dia, polisi berlaku tidak adil karena selama ini hanya berfokus pada bukti-bukti yang dimiliki Jokowi selaku pelapor.

"Pemeriksaan hari ini harus menjadi momentum penting, terutama penyidik harus beri kesempatan seluas-luasnya kepada tersangka yang dipanggil untuk kita adu bukti," kata dia kepada awak media di Mapolda Metro Jaya,

"Karena penyidik menyatakan bahwa mereka sudah punya ratusan bukti. [Memeriksa] ratusan saksi, puluhan ahli."

"Sementara dari Mas Roy, Pak Rismon, dan dokter Tifa masing-masing juga bawa bukti hari ini."

"Kita adu secara terbuka di dalam ruang-ruang pemeriksaan supaya ini tidak menjadi teka-teki. Karena selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor yaitu Jokowi."

Baca juga: Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Roy Suryo: Polisi Cuma Fokus Bukti dari Jokowi

Dia menyebut bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka sama sekali belum disentuh oleh penyidik.

"Jadi kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam."

IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, memberikan keterangan pers di depan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam pernyataannya, ia menyentil penyidik dengan analogi status perempuan Lucinta Luna untuk mengkritik penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi.
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, memberikan keterangan pers di depan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam pernyataannya, ia menyentil penyidik dengan analogi status perempuan Lucinta Luna untuk mengkritik penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Profil Ahmad Khozinudin

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Khozinudin berasal dari Lampung. Orang tuanya adalah transmigran dari Magelang, Jawa Tengah.

Selepas SMK, dia merantau ke Jawa untuk menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Magelang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved