Ijazah Jokowi
Rocky Gerung Klaim Kasus Ijazah Jokowi Untungkan Prabowo: Enggak Mungkin Teriak Hidup Jokowi Lagi
Rocky Gerung mengatakan Prabowo bisa bebas dari tudingan intervensi dan tidak mungkin meneriakkan hidup Jokowi lagi karena kasus ijazah palsu.
Namun, dengan adanya kasus ini, kata Rocky, bisa saja ikatan tersebut menjadi renggang, tetapi justru membuat Prabowo lega dan tidak mungkin bicara Hidup Jokowi lagi.
Selain itu, ujarnya, jargon tersebut dapat juga disebut tidak etis karena dianggap sebagai bentuk intervensi.
"Sekarang seandainya pengadilan dimulai maka ada kemungkinan atau ada peluang ikatan itu mulai dilonggarkan dan itu juga membuat lebih lega politik karena akhirnya Pak Prabowo mungkin menganggap ya kan sudah masuk ranah hukum ya, enggak mungkin bicara lagi hidup Jokowi, kan enggak mungkin tuh," ujarnya.
"Ketika Pak Jokowi ada di dalam penelitian atau penyelidikan atau penyidikan hukum, lalu Presiden Prabowo angkat tangan lagi, 'hidup Jokowi, hidup Jokowi', itu tidak boleh itu, karena juga tidak etis karena itu dianggap mengintervensi," ucap Rocky.
Sehingga, melalui kasus ini, Rocky menilai bisa menjadi peluang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
"Jadi saya kira ini peluang supaya terlihat kepastian bahwa hukum akan dimanfaatkan oleh kebenaran dan keadilan. Bukan disuguhkan demi tata krama atau panggung politik yang sifatnya manipulatif," ujarnya.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo-dan-jokowi-di-omah-semar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.