Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Wajah Roy Suryo Terlihat Lelah Usai 9 Jam Diperiksa Polisi, Lantunan Salawat Iringi Kepulangannya

Lantunan shalawat mengiringi kepulangan Roy Suryo usai diperiksa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam. Roy tidak ditahan sama halnya dengan dua tersangka lain Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) termasuk dalam klaster kedua kasus ini dan tidak ditahan.
  • Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum berjalan adil dan berimbang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantunan shalawat mengiringi kepulangan Roy Suryo usai diperiksa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam.

Massa pendukung Roy Suryo tampak setia menunggu sampai akhir pemeriksaan.

Wajah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terlihat lelah tidak seperti kedatangannya yang masih berapi-api.

Tak banyak yang dilontarkan Roy kepada para loyalisnya.

Dia hanya mengucapkan terimakasih karena sudah rela menghabiskan waktunya untuk terus menemani.

"Terimakasih untuk Polda Metro Jaya, terimakasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terimakasih juga para lawyer dan emak-emak," ucapnya.

Proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo rampung dilakukan selama sembilan jam.

Roy termasuk dalam klaster kedua kasus ijazah Jokowi bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.

Ketiganya tidak ditahan pasca pemeriksaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan.

Menurutnya penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved