Ijazah Jokowi
Rocky Gerung Klaim Kasus Ijazah Jokowi Untungkan Prabowo: Enggak Mungkin Teriak Hidup Jokowi Lagi
Rocky Gerung mengatakan Prabowo bisa bebas dari tudingan intervensi dan tidak mungkin meneriakkan hidup Jokowi lagi karena kasus ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Penetapan tersangka Roy Suryo Cs dianggap justru membuka jalan agar tidak membebani Presiden Prabowo
- Prabowo bisa bebas dari tudingan intervensi dan tidak mungkin meneriakkan hidup Jokowi, seperti yang sudah ia lakukan di beberapa kesempatan
- Dengan adanya kasus ijazah palsu ini, hubungan Prabowo dan Jokowi dinilai bisa menjadi renggang
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung, menilai bahwa kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) justru menguntungkan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, kata Rocky, Prabowo akan terbebas dari tuduhan intervensi dan membela Jokowi dengan jargon yang sempat digaungkan, yakni 'Hidup Jokowi'.
Kasus ijazah Jokowi ini telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Ada delapan orang yang ditetapkan tersangka, di antaranya ada pakar telematika, Roy Suryo, Ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.
Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Menurut Rocky, penetapan tersangka Roy Suryo Cs itu justru membuka jalan agar tidak membebani Prabowo lagi ke depannya.
"Saya simpulkan aja bahwa dengan masuknya kasus ini resmi ditersangkakan (Roy Suryo Cs), maka mulai proses penyidikan-penyelidikan dan pembuktian di pengadilan. Kalau prosesnya sudah berlangsung yang paling lega tentu adalah Presiden Prabowo, karena beliau akan merasa dia tidak mungkin intervensi soal yang terbuka bahkan di dunia internasional," ungkapnya, Senin (17/11/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.
"Jadi kasus ini artinya menguntungkan juga pada Prabowo tuh sebetulnya dari segi kalkulasi politik. Roy Suryo Cs justru membuka jalan untuk membuat kasus ini tidak lagi membebani Presiden Prabowo," sambungnya.
Dengan kondisi sekarang ini, kata Rocky, Prabowo bisa bebas dari tudingan intervensi dan tidak mungkin meneriakkan hidup Jokowi lagi seperti yang sudah dilakukan di beberapa kesempatan, mengingat kasus ijazah Jokowi sudah sejauh ini berurusan dengan hukum.
Ucapan Hidup Jokowi itu sebelumnya dilontarkan Prabowo karena dia merasa berhasil di titik sekarang ini berkat dukungan dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Baca juga: Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka
"Sekali lagi kita coba lihat sisi positifnya yaitu Roy Suryo diperkarakan, itu artinya Presiden terbebas dari upaya dianggap bahwa Presiden akan intervensi. Presiden akan meneriakkan yel-yel (Hidup Jokowi) yang seolah ingin menyelamatkan Jokowi, enggak mungkin, karena kita menganut kejujuran di dalam hukum, kepastian hukum harus dipertahankan," tegasnya.
"Keadilan, justice yang sifatnya etik juga itu dituntut oleh publik. Jadi ini panggung yang sangat bagus untuk memulai satu proses sejarah baru supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin," papar Rocky.
Hubungan Prabowo-Jokowi Bisa Renggang Imbas Kasus Ijazah Palsu
Menurut Rocky, selama ini hubungan atau kesepakatan politik antara Prabowo dan Jokowi memang tampak sebagai ikatan yang tak terlepaskan.
Namun, dengan adanya kasus ini, kata Rocky, bisa saja ikatan tersebut menjadi renggang, tetapi justru membuat Prabowo lega dan tidak mungkin bicara Hidup Jokowi lagi.
Selain itu, ujarnya, jargon tersebut dapat juga disebut tidak etis karena dianggap sebagai bentuk intervensi.
"Sekarang seandainya pengadilan dimulai maka ada kemungkinan atau ada peluang ikatan itu mulai dilonggarkan dan itu juga membuat lebih lega politik karena akhirnya Pak Prabowo mungkin menganggap ya kan sudah masuk ranah hukum ya, enggak mungkin bicara lagi hidup Jokowi, kan enggak mungkin tuh," ujarnya.
"Ketika Pak Jokowi ada di dalam penelitian atau penyelidikan atau penyidikan hukum, lalu Presiden Prabowo angkat tangan lagi, 'hidup Jokowi, hidup Jokowi', itu tidak boleh itu, karena juga tidak etis karena itu dianggap mengintervensi," ucap Rocky.
Sehingga, melalui kasus ini, Rocky menilai bisa menjadi peluang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
"Jadi saya kira ini peluang supaya terlihat kepastian bahwa hukum akan dimanfaatkan oleh kebenaran dan keadilan. Bukan disuguhkan demi tata krama atau panggung politik yang sifatnya manipulatif," ujarnya.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo-dan-jokowi-di-omah-semar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.