Selasa, 18 November 2025

Seleksi Anggota KY

Strategi Calon Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono untuk Lakukan Pengawasan Hakim

Setyawan Hartono menilai pengawasan terhadap perilaku hakim harus diperkuat dengan memanfaatkan jejaring internal di lingkungan peradilan.

Penulis: Chaerul Umam
Tangkap layar TVR Parlemen
CALON ANGGOTA KY - Calon anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga peradilan saat ini, yang menurutnya sedang berada dalam situasi mengkhawatirkan. Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengawasan terhadap perilaku hakim harus diperkuat dengan memanfaatkan jejaring internal
  • Banyak hakim berintegritas yang dapat menjadi informan
  • KY memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh hakim yang tersebar di Indonesia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono menilai pengawasan terhadap perilaku hakim harus diperkuat dengan memanfaatkan jejaring internal di lingkungan peradilan. 

Menurutnya, banyak hakim berintegritas yang dapat menjadi informan untuk membantu mencegah pelanggaran etik.

Baca juga: Calon Anggota KY Setyawan Hartono: Kondisi Lembaga Peradilan Jelas Tidak Baik-baik Saja

Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Judul makalah yang diangkat Setyawan adalah 'Sejarah Pembentukan Analisis Fungsi dan Kewenangan serta Perbandingan Wewenang Komisi Yudisial dengan Lembaga Pengawas Lainnya'.

“Jadi katakanlah kita rekrut hakim-hakim yang baik sebagai informan atau sebagai sahabat KY untuk melakukan pengawasan,” kata Setyawan.

Setyawan mencontohkan sejumlah kasus yang mencoreng dunia peradilan belakangan ini, termasuk perkara di PN Surabaya dan kasus yang menyeret rekannya, Zarof Ricar. 

Menurutnya, banyak hakim yang ia temui, baik dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri, merasa terpukul dengan situasi tersebut.

“Kita ini banyak hakim-hakim yang saya kumpulkan, anggota saya dari PT, dari PN, semua sebetulnya banyak yang marah, malu sudah luar biasa. Inilah yang kemudian nanti kita manfaatkan untuk melakukan pengawasan hakim,” ujarnya.

Setyawan menegaskan, KY memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh hakim yang tersebar di Indonesia. 

Baca juga: Sosok Anita Kadir, Satu-satunya Calon Anggota KY dari Kalangan Perempuan yang Ikut Tes di DPR

Sebab itu, informasi dari kalangan internal peradilan menjadi sangat penting. 

Dia mengungkapkan, para hakim sering kali saling menyampaikan kondisi rekan mereka yang terlihat memiliki gaya hidup mencurigakan.

“Mereka juga sering bisik-bisik, ‘Pak, nyebut temannya itu sekarang sudah jadi sultan, Pak.’ Artinya kalau ada temannya kok punya banyak, kok saya tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, gejala-gejala seperti itu dapat menjadi indikator awal adanya potensi pelanggaran etik. 

"Situasi seperti ini yang kita manfaatkan dalam pengawasan hakim. Jadi bukan hanya menangani apa yang sudah terjadi, tapi kita mencegah kejadian, sehingga kita bisa melihat hakim-hakim yang baik, hakim-hakim yang tidak baik,” pungkasnya.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved