Rabu, 19 November 2025

Kasus Suap di MA

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137,1 Miliar dan TPPU Rp 307 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dari Pihak Berperkara Rp 137,1 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG EKS SEKRETARIS MA: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam sidang itu Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dan lakukan TPPU senilai Rp 307 miliar. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Dalam surat dakwaanya Jaksa menyatakan bahwa Nurhadi menempatkan uang yang diduga berasal dari pihak berperkara itu ke sejumlah rekening untuk dibelanjakan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp307.260.571.463,00 dan USD50.000 ke beberapa rekening," ujar Jaksa.

"Serta membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang seluruhnya berjumlah Rp138.539.925.977,00," sambungnya.

Atas perbuatannya itu Jaksa pun mendakwa Nurhadi dengan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved