Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137,1 Miliar dan TPPU Rp 307 Miliar
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dari Pihak Berperkara Rp 137,1 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar
Dalam surat dakwaanya Jaksa menyatakan bahwa Nurhadi menempatkan uang yang diduga berasal dari pihak berperkara itu ke sejumlah rekening untuk dibelanjakan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp307.260.571.463,00 dan USD50.000 ke beberapa rekening," ujar Jaksa.
"Serta membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang seluruhnya berjumlah Rp138.539.925.977,00," sambungnya.
Atas perbuatannya itu Jaksa pun mendakwa Nurhadi dengan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-perdana-dan-dakwaan-Mantan-Sekertaris-Mahkamah-Agung-Nurhadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.