Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
KPK Akan Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Kemungkinan Tersangka Sama
KPK memastikan akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem ke Kejagung
Ringkasan Berita:
- Kemungkinan tersangka kasus korupsi google cloud sama dengan kasus Chromebook
- Irisan perkara google cloud sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung
- Kasus google cloud akan diserahkan ke Kejagung saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, proses penyerahan berkas perkara tersebut baru akan dieksekusi setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Rencana pelimpahan ini didasari adanya irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung.
Baca juga: Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
Setyo menyebutkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan Kejagung.
“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.
Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
Dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud.
Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi.
Sekilas Kasus Google Cloud
Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud.
Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp 400 miliar per tahun.
Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.
Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.
Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.
Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.
Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-321032.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.