MK Gelar Sidang Perdana Firdaus Oiwobo yang Sumpah Advokatnya Dicabut Karena Ricuh di PN Jakut
Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia ingin kedua pasal itu dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta bahwa seluruh proses penindakan etik.
Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk pembekuan berita acara sumpah.
Ia juga meminta MK menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan.
Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah.
| Firdaus Oiwobo Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ammar Zoni yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
| Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Firdaus Oiwobo Akui Miris: Masa Depannya Masih Panjang |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Soroti Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Sindir Presiden Prabowo soal Hukum di Indonesia |
|
|---|
| Faldo Maldini Minta Roy Suryo Berhenti Sebut Termul ke Kubu Jokowi, Firdaus Oiwobo Kena Sindir |
|
|---|
| Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Firdaus-Oiwobo-23532.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.