Kamis, 20 November 2025

MK Gelar Sidang Perdana Firdaus Oiwobo yang Sumpah Advokatnya Dicabut Karena Ricuh di PN Jakut

Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan  secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji. 

Kompas.com/Irfan Kamil
UJI MATERIIL KE MK - Advokat Firdaus Oiwobo menguji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto.dok 

Ia ingin kedua pasal itu dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta bahwa seluruh proses penindakan etik.

Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk pembekuan berita acara sumpah.

Ia juga meminta MK menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan. 

Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved