Ijazah Jokowi
Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus ijazah Jokowi yang menyeret 8 tersangka termasuk Roy Suryo dilakukan tahap mediasi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka dibagi dalam dua klaster perkara.
Lima orang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.