Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

​Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi

Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus ijazah Jokowi yang menyeret 8 tersangka termasuk Roy Suryo dilakukan tahap mediasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas
REFORMASI POLRI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). Ia mendorong usulan agar kasus ijazah Jokowi yang menyeret 8 tersangka termasuk Roy Suryo dilakukan tahap mediasi. 

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka dibagi dalam dua klaster perkara.

Lima orang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved