Ijazah Jokowi
Jokowi Diminta Tiru Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazahnya, Politisi PSI Tak Terima: Aneh Logikanya
Sama-sama dituding ijazah palsu, sikap Jokowi dibandingkan dengan Arsul Sani yang bersedia menunjukkan ijazah asli hingga transkrip nilainya.
Ringkasan Berita:
- Sejak tudingan ijazah palsu mencuat pertama kali pada 2022, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum pernah menunjukkan ijazahnya.
- Sikapnya ini pun dibandingkan dengan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang bersedia menunjukkan ijazah asli ketika dituding menggunakan ijazah doktor palsu.
- Politisi PSI Faldo Maldini menyebut, jika Jokowi yang dituduh ijazahnya palsu harus melakukan pembuktian, itu adalah logika yang aneh.
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini menanggapi sikap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dibandingkan dengan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu.
Sama-sama dipertanyakan keabsahan ijazahnya, Jokowi memiliki sikap yang berbeda dengan Arsul.
Sejak polemik ijazahnya mencuat pertama kali pada 2022 silam, ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu sama sekali belum pernah menunjukkan ijazah, termasuk ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipermasalahkan oleh Roy Suryo c.s.
Sementara, Arsul Sani tak menunggu waktu lama dalam menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya.
Ketika itu, hakim kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964 ini hendak dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi karena dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025) lalu, Arsul mengungkap, gelar doktor ia dapatkan dari Collegium Humanum (CH) atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.
Bahkan, Arsul juga mengaku perjalanan studi doktoralnya terbilang panjang, hingga 11 tahun, dan sempat pindah universitas sehingga ia sempat berkelakar panjangnya lama studi ini tidak boleh ditiru.
“Saya ini termasuk doktor yang cukup lama, jangan ditiru, lah. 2011 sampai selesai baru Juni, kalau dihitung total ini ya 2022, 11 tahun,” kata Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Sementara, disertasi yang ia tulis berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development".
Arsul menerima ijazahnya langsung saat prosesi wisuda doktoral pada Maret 2023 di Warsawa, yang dihadiri juga oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.
Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani
Ia pun menunjukkan foto wisudanya.
Politisi PSI Singgung Logika Terbalik
Faldo Maldini yang resmi bergabung ke PSI pada 27 Oktober 2019 menyinggung logika terbalik ketika menanggapi soal Jokowi harus menunjukkan ijazahnya, sebagaimana yang dilakukan Arsul Sani.
Menurut mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) ini, jika Jokowi yang dituduh ijazahnya palsu harus melakukan pembuktian, itu adalah logika yang aneh.
Sebab, kata Faldo, yang menuding ijazah Jokowi palsu-lah yang seharusnya membuktikan.
"Logikanya begini, 'Anda yang nuduh, kenapa Anda harus meminta kita yang buktiin?' Gitu loh. Makanya proses ini ada dan berjalan. Ini kan logikanya kebalik," ucap Faldo, dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/11/2025).
"Misal nih, Anda saya tuduh maling roti, tapi ini nggak ada, justru harusnya saya yang buktikan bahwa Anda lagi maling," imbuhnya.
"Kasus ini begitu, Jadi, ini aneh sekali logikanya, orang yang dituduh harus membuktikan," tuturnya.
Selanjutnya, Faldo menyebut, dalam perkara keabsahan ijazah Jokowi, yang palsu itu bukanlah ijazahnya, melainkan narasi-narasi yang bermunculan.
"Nah, ada proses hukum, jalani gitu. Jadi, sebenarnya, kalau melihat kasus ini, yang palsu itu bukan ijazahnya, tetapi narasi-narasi yang muncul ini yang palsu, gitu lho," tandasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo"
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menanggapi logika pembuktian dalam kasus ijazah Jokowi yang dipaparkan oleh Faldo Maldini, di acara yang sama.
Menurut Ahmad, klaim bahwa penuding harus membuktikan ijazah Jokowi memang palsu tidak bisa meredakan kasak-kusuk publik yang meyakini bahwa ijazah Jokowi tidak sah.
Apalagi, setelah ada Hakim MK Arsul Sani yang terang-terangan bersedia menunjukkan ijazahnya sebagai bukti kelulusan program doktoral ketika dituding ijazahnya palsu.
"Narasi Bung Faldo itu kan narasi yang berulang dan terbukti tidak bisa meyakinkan publik untuk menghentikan keyakinan mereka bahwa ijazah saudara Joko Widodo itu bermasalah," tutur Ahmad.
"Tambah lagi setelah ada Arsul Sani, makin meyakinkan publik secara teknis harusnya dengan menunjukkan itu saja, sederhana, tetapi diulur-ulur begitu," lanjutnya.
Ahmad Khozinudin menilai Jokowi seolah mengulur-ulur permasalah ijazah ini dan ingin menyembunyikan sesuatu.
Sehingga, perkara ijazah ini justru berkepanjangan, terutama ketika Jokowi melayangkan laporan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2025.
Tentang laporan Jokowi itulah, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya lantas ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025).
"Apa sih yang mau disembunyikan dari republik ini soal selembar dokumen?" tanya Ahmad.
"Masalah ini menjadi lama, panjang dan melelahkan itu bukan karena ulah pengkritik, justru Joko Widodo sendiri yang kemudian memasukkan ke proses hukum 30 April yang lalu," tambahnya.
"Kalau kita bicara tentang lama itu, justru yang ditanya harusnya Saudara Joko Widodo. Apa sih yang kau takutkan, kau khawatirkan, sehingga engkau menyimpan itu ijazah, barang yang enggak dibawa mati juga?" serunya.
Ahmad juga mengaku pihaknya tidak menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sebab, penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi atas aduan masyarakat (dumas) dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Menurut Ahmad, ketika kasus penyelidikan ijazah Jokowi di Bareskrim Polri dihentikan, tetapi laporan Jokowi terhadap Roy Suryo c.s. di Polda Metro Jaya berlanjut, itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Dan saya justru tidak menghormati proses hukum di Polda ini ya, karena pada saat yang bersamaan, dugaan kepalsuan ijazah di Bareskrim Polri justru dihentikan," kata Ahmad.
"Ini yang kemudian kami tangkap; kriminalisasi ini dilayani oleh polisi," tuturnya.
"Dengan cara menghentikan kasus pelaporan masyarakat tentang dugaan ijazah palsu di Bareskrim, dan pada saat yang sama melanjutkan proses di Polda. Sampai hari ini klien kami pun jadi tersangka," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian S.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.