Kamis, 20 November 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Sempat Ditunda, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Hari Ini

Kortas Tipidkor Polri jadwalkan pemeriksaan Adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla sebagai tersangka, Selasa (20/11/2025).

istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. Kortas Tipidkor Polri jadwalkan pemeriksaan Adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla sebagai tersangka, Selasa (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla.
  • Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat sebagai tersangka.
  • Adapun jadwal pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Selasa (20/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat sebagai tersangka.

Adapun jadwal pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Selasa (20/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan pemanggilan ulang Halim Kalla ini setelah yang bersangkutan sempat meminta ditunda karena alasan sakit.

"Pemeriksaan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," kata Totok saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Selain Halim Kalla, pemeriksaan terhadap tersangka Hartanto juga sempat tertunda. Namun ia telah memenuhi panggilan ulang pada 18 November 2025 kemarin. 

"Tersangka HYL kemarin sudah diperiksa," jelas Totok. 

Baca juga: 4 Tersangka Termasuk Halim Kalla Dipanggil Penyidik Usai Pemeriksaan Tambahan 65 Saksi

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Kalimantan Barat pada 2008-2018 ditetapkan empat orang tersangka di antaranya Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Total ada 65 saksi dan 5 ahli yang diperiksa oleh penyidik.

Adapun lima ahli yang turut diperiksa ialah dari LKPP, BPK, EPCC, Ahli Ketenagakerjaan hingga Ahli Keuangan Negara.

 

Duduk Perkara

Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Pengusaha asal Makassar itu menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain Halim Kalla, ada Fahmi Mochtar (FM) Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba yang juga ditetapkan tersangka.

Penyelidikan kasus telah dilakukan sejak 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved