Kamis, 20 November 2025

Mercy Barends Soroti Dugaan TPPO Bermodus Janji Kontrak Sepak Bola: Tindak Jaringan Sindikat

Rizki diyakinkan untuk menerima tawaran kontrak sebagai pemain sepak bola di sebuah SSB di Medan.

|
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang bermitra dengan Kemenpora RI, Mercy Barends mengecam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Rizki Nur Fadhilah (18). 

Kronologi Keberangkatan ke Kamboja

Berdasarkan keterangan keluarga, Rizki awalnya menerima tawaran melalui media sosial dari seorang kenalan di Facebook yang mengaku perwakilan manajemen klub asal Medan.

Pelaku menawarkan kontrak bermain bola selama satu tahun.

Pada 26 Oktober, Rizki dijemput menggunakan travel, dibawa ke Jakarta, lalu diterbangkan ke Medan.

Namun, setibanya di sana, bukannya dibawa ke seleksi, Rizki justru dipindahkan ke Malaysia hingga akhirnya dibawa secara paksa ke Kamboja.

Rizki diyakinkan untuk menerima tawaran kontrak sebagai pemain sepak bola di sebuah SSB di Medan.

Kontrak tersebut dijanjikan berlaku selama satu tahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, Rizki lantas berangkat dari Dayeuhkolot menuju Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2025.

Ia meyakini perjalanan itu adalah langkah awal yang akan membawanya ke Medan untuk memulai karier sepak bolanya.

Akan tetapi, setibanya di Jakarta, Rizki tidak langsung dibawa ke Medan. Perjalanannya justru berubah arah.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 29 Oktober 2025, Rizki memberi kabar mengejutkan kepada keluarganya bahwa ia sudah berada di Kamboja.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved