Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Eks Dirut ASDP divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ringkasan Berita:
- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.
- Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ira divonis 8,5 tahun penjara.
- Ada hal yang meringankan hukuman Ira yakni salah satunya tidak terbukti melakukan korupsi.
- Hakim menilai apa yang dilakukan Ira adalah kelalaian pengelolaan semata dan tidak ada niat untuk melakukan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain pidana penjara, Ira juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni meminta Ira agar dihukum selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira.
Baca juga: KPK Jawab Tangisan dan Pleidoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Proses Hukum Sah, Kerugian Negara Nyata
Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry," kata hakim anggota.
Hal meringankan lainnya yakni para terdakwa bisa memberikan legacy kepada PT ASDP Indonesia Ferry, tak menerima uang, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dakwaan Ira Puspadewi
Sebelumnya, Ira didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi telah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp1,25 triliun.
Adapun korupsi yang dilakukan terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ira telah melakukan korupsi bersama engan Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menjelaskan kasus bermula dari tahun 2019 lalu lewat skema KSU.
Perbuatan korupsi dilakukan hingga tahun 2022, ketika skema berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT Jembatan Nusantara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.