Jumat, 21 November 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Terima Uang

Hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp1,2 triliun. Namun, dia dianggap tidak terbukti menerima uang.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. Hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp1,2 triliun. Namun, dia dianggap tidak terbukti menerima uang. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Ira telah melakukan korupsi bersama engan Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menjelaskan kasus bermula dari tahun 2019 lalu lewat skema KSU. 

Perbuatan korupsi dilakukan hingga tahun 2022, ketika skema berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menguraikan, perbuatan Ira, Yusuf, Adhi Caksono, bersama Adjie dengan melakukan keputusan direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. 

Tindakan itu bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menyebut, para terdakwa menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT JN sebelum adanya persetujuan dewan komisaris.

"Juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance," beber dakwaan jaksa dalam bab perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya para terdakwa menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara kepada dewan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry. 

Namun, ternyata berbeda dengan substansi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu.

Ketiga terdakwa juga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli. 

Para terdakwa juga melakukan pengondisian penilaian sebanyak 53 unit kapal PT Jembatan Nusantara oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU).

Baca juga: ASDP Kembali Operasionalkan KMP Jatra II Rute Gunungsitoli-Sibolga

Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT Jembatan Nusantara yang kondisinya tidak layak.

"Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering [due diligence] PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi. Yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku. Dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi, dalam kondisi karam," kata dakwaan jaksa.

Kemudian, melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT Jembatan Nusantara

Dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021, kepada PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pemilik baru PT Jembatan Nusantara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved