Minggu, 23 November 2025

Ijazah Jokowi

Pertama Kali Andi Azwan Tampilkan Foto Ijazah Asli Jokowi, Refly Harun: Foto Juga Bisa Ada Filternya

Andi Azwan menegaskan foto scan ijazah asli Jokowi yang ia tampilkan itu sama dengan foto scan ijazah Jokowi yang diperlihatkan oleh Dian Sandi.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar YouTube Official iNews
KASUS IJAZAH JOKOWI - Andi Azwan menegaskan foto scan ijazah asli Jokowi yang ia tampilkan itu sama dengan foto scan ijazah Jokowi yang diperlihatkan oleh Dian Sandi. 

"Masalahnya kan gampang sekali, ya hadirkan yang asli (ijazah Jokowi), yang analognya kasih ke 10, 20, 30 orang ahli, lalu kemudian kumpul kembali dan kemudian kita lihat bagaimana hasil mereka," katanya.

"Kan yang kita ributkan ini sesuatu yang tidak pernah mau ditampilkan ke publik, itu satu. Nah, sekarang saya tanya kalian ya. Kalian pengin melihat seseorang tuh cantik atau cakep, tapi cuma fotonya doang. Mana yang kalian lebih puas? Lihat fotonya atau lihat langsung orangnya? Langsung kan," tegas Refly.

"Kadang-kadang foto itu bisa juga ada filternya dan lain sebagainya ya. Nah, ini yang jadi masalah adalah tidak pernah mau diperlihatkan," imbuhnya.

Di mana Ijazah Jokowi Sekarang?

Terkait ijazah Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah eks Presiden RI tersebut masih disita sebagai barang bukti untuk penyidikan sengketa kasus tudingan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa dokumen ini secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan atau tak bisa diakses publik.

Alasannya adalah supaya proses penyidikan yang sedang berlangsung bisa berjalan lancar.

"Khawatir menghambat proses penyidikan dari penyidik, maka itu ranah penyidik," ucap Budi pada Selasa (19/11/2025) dikutip dari YouTube Kompas  TV.

Namun, pihak kepolisian memastikan akan membuka akses dokumen kepada publik setelah tahapan proses penyidikan resmi dinyatakan selesai.

"Ya bisa (diakses), tapi ini kan masih proses penyidikan, nanti setelah penyidikan (dokumen ijazah Jokowi) bisa (diakses publik)," katanya.

Roy Suryo Cs Tersangka

Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan  Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Kemudian, pada hari ini, Kamis (20/11/2025), Roy Suryo Cs diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved