Ijazah Jokowi
Pertama Kali Andi Azwan Tampilkan Foto Ijazah Asli Jokowi, Refly Harun: Foto Juga Bisa Ada Filternya
Andi Azwan menegaskan foto scan ijazah asli Jokowi yang ia tampilkan itu sama dengan foto scan ijazah Jokowi yang diperlihatkan oleh Dian Sandi.
Ringkasan Berita:
- Andi Azwan mengatakan terdapat kesesuaian elemen-elemen dalam dokumen tersebut, mulai dari tulisan tanggal hingga nomor register, antara ijazah Jokowi dan ijazah pembanding
- Foto scan ijazah asli Jokowi yang Andi Azwan tampilkan sama dengan foto scan ijazah Jokowi yang diperlihatkan oleh Dian Sandi
- Reflu Harun mengatakan tinggal menunjukkan ijazah asli Jokowi secara fisik saja karena selama ini yang diributkan oleh publik adalah dokumen yang tidak pernah ditunjukkan fisiknya
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, untuk pertama kalinya memperlihatkan foto scan ijazah asli eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini dipermasalahkan oleh Roy Suryo Cs sebagai ijazah palsu.
Andi memperlihatkannya di depan Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun dan audience lainnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Kasus Ijazah Jokowi Ilmiah atau Penyebaran Fitnah?' di iNews.
"Eksklusif (tunjukkan foto ijazah asli Jokowi), ini scan, pertama kali, asli dari Pak Jokowi, ini asli," tegas Andi, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (20/11/2025).
Andi juga menampilkan ijazah pembanding yang sama-sama Universitas Gadjah Mada (UGM), dia mengatakan bahwa terdapat kesesuaian elemen-elemen dalam dokumen tersebut, mulai dari tulisan tanggal hingga nomor register.
"Ini ijazah pembanding. Tulisannya 5 November 85, satu orang yang menulis ijazah ini. Stempelnya juga sama. 1132 15470 (nomor ijazah pembanding), kembali ke Pak Jokowi coba, 1120 15456, ini register. Diperhatikan baik-baik," ungkapnya.
"Selalu dikatakan bahwa Pak Jokowi DO (drop out), bahwa Pak Jokowi tidak mempunyai ijazah. Ini dibuktikan (ijazah aslinya)," sambung Andi.
Andi juga menegaskan bahwa foto scan ijazah asli Jokowi yang ia tampilkan itu sama dengan foto scan ijazah Jokowi yang diperlihatkan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi sebelumnya.
Dalam kesempatan ini, Andi juga melakukan pembongkaran secara forensik digital terhadap ijazah asli Jokowi tersebut.
Berdasarkan data referensi ijazah dengan foto Jokowi saat wisuda, kata Andi, menghasilkan nilai kecocokan.
Meski sudah melakukan analisis forensik sendiri, Andi tetap bersedia untuk membuka diskusi lebih luas mengenai analisis forensik digital yang sudah ia lakukan itu.
Mengetahui hal tersebut, Refly mengatakan bahwa perdebatan terkait analisis forensik soal ijazah Jokowi ini sudah lama dilakukan hingga membuat bodoh semua orang.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Padahal, menurutnya, tak perlu ada perdebatan seperti ini lagi karena tinggal menunjukkan ijazah asli Jokowi secara fisik saja.
Sebab, selama ini yang diributkan oleh publik adalah dokumen yang tidak pernah ditunjukkan fisiknya.
Selain itu, menurut Refly, foto kadang juga terdapat filternya
"Masalahnya kan gampang sekali, ya hadirkan yang asli (ijazah Jokowi), yang analognya kasih ke 10, 20, 30 orang ahli, lalu kemudian kumpul kembali dan kemudian kita lihat bagaimana hasil mereka," katanya.
"Kan yang kita ributkan ini sesuatu yang tidak pernah mau ditampilkan ke publik, itu satu. Nah, sekarang saya tanya kalian ya. Kalian pengin melihat seseorang tuh cantik atau cakep, tapi cuma fotonya doang. Mana yang kalian lebih puas? Lihat fotonya atau lihat langsung orangnya? Langsung kan," tegas Refly.
"Kadang-kadang foto itu bisa juga ada filternya dan lain sebagainya ya. Nah, ini yang jadi masalah adalah tidak pernah mau diperlihatkan," imbuhnya.
Di mana Ijazah Jokowi Sekarang?
Terkait ijazah Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah eks Presiden RI tersebut masih disita sebagai barang bukti untuk penyidikan sengketa kasus tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa dokumen ini secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan atau tak bisa diakses publik.
Alasannya adalah supaya proses penyidikan yang sedang berlangsung bisa berjalan lancar.
"Khawatir menghambat proses penyidikan dari penyidik, maka itu ranah penyidik," ucap Budi pada Selasa (19/11/2025) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, pihak kepolisian memastikan akan membuka akses dokumen kepada publik setelah tahapan proses penyidikan resmi dinyatakan selesai.
"Ya bisa (diakses), tapi ini kan masih proses penyidikan, nanti setelah penyidikan (dokumen ijazah Jokowi) bisa (diakses publik)," katanya.
Roy Suryo Cs Tersangka
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.
Kemudian, pada hari ini, Kamis (20/11/2025), Roy Suryo Cs diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.