Sabtu, 22 November 2025

Bahlil Sebut Polri dan Jaksa Aktif Perkuat Kinerja Kementerian ESDM: Kolaborasi yang Sangat Membantu

Bahlil Lahadalia, mengungkap keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
JABATAN SIPIL - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara IV, Jakarta pada Minggu (19/10/2025) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kehadiran polisi dan jaksa di Kementerian ESDM memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
  • Aparat penegak hukum yang ditempatkan di ESDM dinilai berperan aktif, tidak hanya sebagai formalitas.
  • Bahlil menilai kolaborasi antara kementerian dengan Polri dan Kejaksaan sangat efektif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan. 

Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. 

Dirinya menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujarnya.

Bahlil menegaskan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Permohonan diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved