Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Usai Pemeriksaan Kedua dalam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkap Sosok Ahli yang akan Diajukannya

Pada Kamis (20/11/2025) hari ini tadi, Roy Suryo cs kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Tangkap layar KompasTV
ROY SURYO DIPERIKSA - Dalam foto: Pada Kamis (20/11/2025) hari ini tadi, Roy Suryo kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sosok ahli yang akan dia ajukan dalam proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 
Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sosok ahli yang akan dia ajukan dalam proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
  • Nantinya, ahli yang diajukan relevan dan kompeten di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
  • Selain itu, ada ahli yang sudah masuk ke struktur pemerintahan selama bertahun-tahun, ahli linguistik, serta ahli hukum pidana.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sosok ahli yang akan dia ajukan dalam proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu bersama ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Namun, mereka tidak langsung ditahan dan diperbolehkan pulang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, ketiga tersangka tidak ditahan saat itu karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Satu pekan setelahnya, atau pada Kamis (20/11/2025) hari ini tadi, Roy Suryo cs kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Dalam pemeriksaan ini, mereka menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya.

Roy hadir dengan mengenakan kemeja warna putih, dan jaket warna hitam dengan strip warna putih di bagian lengan hingga pundak.

Di sela-sela kedatangannya di Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Roy Suryo mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mengizinkan ia dan rekan-rekan tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli.

"Tadi sudah diterangkan oleh koordinator tim nonlitigasi kami, Pak Ahmad Khozinudin, bahwa kehadiran kami di sini adalah untuk menindaklanjuti dan kita mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama [saksi dan ahli, red]," ujar Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Ia pun menjelaskan rencana pengajuan sejumlah ahli yang menurutnya relevan dan kompeten di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Enggan Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Damai Bentuk Pengkhianatan ke Rakyat

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (2013-2014) itu menyebut, para ahli yang diajukan oleh pihaknya tidak sekadar tokoh akademisi, melainkan orang yang terlibat langsung dalam penyusunan Undang-Undang ITE.

Sehingga, kata dia, sosok ahli tersebut benar-benar mengerti seluk-beluk UU ITE, tidak sekadar menafsirkannya sendiri.

Selain itu, menurut Roy, ahli yang diajukannya juga pernah masuk ke struktur pemerintahan selama bertahun-tahun.

"Sejumlah nama itu penting karena apa? Satu, ahli ITE, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terakhir direvisi UU Nomor 1 Tahun 2024, itu sudah disusun oleh orang-orang yang mengerti Undang-Undang," jelas Roy.

"Dan yang akan kami ajukan ini adalah orang-orang yang ikut menyusun UU Informasi dan Transaksi Elektronik, pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan tahun, bahkan mungkin puluhan tahun," tambahnya.

"Jadi, bukan sekadar orang, katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian membaca Undang-Undang ITE, lalu dia menerjemahkan sendiri," tegasnya.

Pengajuan ahli yang benar-benar paham dengan UU ITE, jelas Roy, nantinya akan berkaitan dengan dua pasal yang menurutnya diselundupkan untuk menjerat dirinya dan rekan-rekan menjadi tersangka.

Yakni, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Roy, ada salah tafsir terhadap Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tersebut, lantaran ijazah yang diperiksa oleh pihak Jokowi bersifat analog.

Sementara, kedua pasal ini berkenaan dengan dokumen elektronik.

"Ada Pasal 32, ada Pasal 35 yang tiba-tiba ditimpakan atau diselundupkan kepada saya, Doktor Rismon, dan juga mungkin kepada teman-teman yang lain. Itu adalah pasal yang salah," tegas Roy.

"Karena berulang kali pihak sana mengatakan kan ijazahnya analog. Pasal 32 dan 35 itu tentang dokumen elektronik. Jadi, salah besar bukan analog. Jadi, dari situ yang salah," tambahnya.

Kemudian, Roy Suryo mengungkapkan, ahli lain yang akan didatangkan adalah ahli linguistik (pengkajian ilmiah terhadap bahasa dan segala aspeknya) atau ahli bahasa tersertifikasi.

Serta, ahli hukum pidana.

"Kemudian ahli linguistik, ahli bahasa itu juga sudah punya sertifikat baik nasional maupun di atas itu," kata Roy.

"Ahli hukum pidana. Anda sudah berulang kali menjadi ahli pidana di berbagai kasus, bukan yang hanya langganan di depan BAP," tuturnya. 

Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

  1. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  2. Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Lebih lanjut, Roy Suryo c.s. disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Sosok Saksi dan Ahli

Awal pekan ini, pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, telah mengungkap sosok ahli dan saksi yang diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ada empat sosok ahli dari berbagai bidang yakni bahasa, pidana hingga IT.

Mereka di antaranya ahli bahasa dan linguistik forensik, Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Lalu, ahli hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia (UI), ahli hukum pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.

Sementara itu, sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo berasal dari bidang jurnalistik dan aktivis.

Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.

Menurut Ahmad Khozinudin, jadwal untuk mendatangkan saksi dan ahli masih disusun.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

"Yang lain (masih) menyusul," paparnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved