Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Enggan Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Damai Bentuk Pengkhianatan ke Rakyat

Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan pihaknya enggan untuk berdamai dengan Jokowi terkait kasus dugaan ijazah palsu. Ini alasannya.

Tribunnews/Jeprima
ENGGAN DAMAI Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan pihaknya enggan untuk berdamai dengan Jokowi terkait kasus dugaan ijazah palsu. Ini alasannya. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan pihaknya enggan untuk berdamai dengan Jokowi terkait kasus dugaan ijazah palsu.
  • Ada beberapa alasan yang membuat adanya keputusan tersebut seperti Jokowi yang enggan berdamai dan ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu diyakini memang palsu.
  • Kini, kubu Roy Suryo cs mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya enggan untuk berdamai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Ahmad mengungkapkan jika pihaknya sepakat untuk berdamai, maka hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat Indonesia.

Selain itu, dia juga menegaskan langkah damai telah tertutup karena ijazah Jokowi diyakini oleh pihaknya adalah palsu.

"Justru sejak awal Jokowi tidak pernah mau damai. Dan hari ini, kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia."

"Hal itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini telah meyakinkan kita 99 persen ijazah itu palsu, 11 triliun persen ijazah itu palsu, dan seluruh rakyat meyakini keyakinan Pak Roy dan Pak Rismon," katanya saat mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Dicari Jimly saat Audiensi dengan Roy Suryo Cs: Pak Soenarko Tidak Hadir

Pada kesempatan yang sama, Roy Suryo menyebut pihaknya bakal mengajukan nama untuk dijadikan sebagai ahli dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan saat persidangan.

Contohnya, dia mengatakan akan mengajukan seseorang ahli yang turut menyusun UU ITE.

"Yang akan mengajukan ini adalah orang yang ikut menyusun UU ITE dan pernah menjadi bagian pemerintahan selama belasan tahun, atau bahkan puluhan tahun," jelasnya.

Roy menjelaskan perlunya mengajukan ahli yang turut menyusun UU ITE karena kepolisian dianggap telah menyelundupkan pasal untuk disangkakan kepadanya dan tersangka lain.

Salah satunya adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurut Roy, pasal tersebut tidak seharusnya tidak disangkakan kepadanya dan tersangka lain.

Menurut Roy, pasal tersebut tidak relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada Pasal 32 kemudian ada Pasal 35 (UU ITE) yang tiba-tiba ditimpakan atau diselundupkan kepada saya, Dokter Rismon, dan mungkin teman-teman yang lain."

"Itu adalah pasal yang salah karena berulang kali pihak sana (Polda Metro Jaya) mengatakan kan ijazahnya analog. Pasal 32 dan 35 itu terkait dokumen elektronik," tuturnya.

Roy juga mengungkapkan ahli lain yang akan diajukan yakni ahli linguistik dan ahli hukum pidana.

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah miliknya adalah palsu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved