Sabtu, 22 November 2025

Sherly Tjoanda Klaim Punya Perusahaan Tambang Jauh sebelum Jadi Gubernur, Kini Lepaskan Kepengurusan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan telah melepaskan kepengurusan di lima perusahaan tambang miliknya.

Nitis/Tribunnews
PERUSAHAAN TAMBANG - Foto Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sherly mengakui memang memiliki perusahaan tambang di Maluku Utara, namun telah melepaskan kepengurusannya sejak sebelum dilantik. Hal ini disampaikan Sherly dalam acara ROSI yang tayang di KompasTV, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • JATAM menyebut ada dugaan konflik kepentingan antara jabatan Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara dengan aktivitas tambang di wilayahnya.
  • JATAM juga mengungkap Sherly Tjoanda memiliki lima perusahaan tambang di Maluku Utara.
  • Sherly Tjoanda mengakui, namun ia mengatakan telah melepaskan kepengurusan di perusahaannya sejak sebelum dilantik.

TRIBUNNEWS.com - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan terkait isu tambang di wilayah kepemimpinannya.

Sherly dituding memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan dengan perusahaan tambang miliknya yang beroperasi di Maluku Utara.

Ia mengakui memang memiliki lima perusahaan tambang.

Namun, Sherly mengklaim perusahaan-perusahaan tambang itu sudah dimilikinya jauh sebelum ia mencalonkan diri sebagai Gubernur, begitu pula dengan almarhum sang suami, Benny Laos.

"(Punya) lima (perusahaan tambang)" aku Sherly saat hadir menjadi bintang tamu dalam acara ROSI di KompasTV yang tayang pada Kamis (20/11/2025) malam.

"Apa yang saya miliki itu jauh bahkan sebelum saya mencalonkan diri sebagai Gubernur. Tahunnya itu mulai dari 2018, 2022."

"Ini kan aset keluarga ya, dari suami (juga), semua (perusahaan) sudah ada bahkan jauh sebelum almarhum maju sebagai Gubernur," jelas Sherly.

Ia kemudian menekankan, tidak ada larangan bagi pejabat publik untuk memiliki usaha.

Namun, Sherly menegaskan ia sudah tidak lagi menjadi pengurus di lima perusahaannya itu.

Sherly sudah mengundurkan diri sebelum resmi dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara, 20 Februari 2025.

"Saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan ahli hukum, bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat," urai Sherly.

"Sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan kepengurusan saya yang saya aktif di semua PT yang saya miliki."

"Saat ini saya adalah pemegang saham pasif, jadi saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya kita serahkan kepada profesional," jelas kader Demokrat ini.

Belum Pernah Beri Izin sejak Jadi Gubernur

Lebih lanjut, Sherly Tjoanda mengklaim ia belum pernah menandatangani pemberian referensi maupun izin kepada perusahaan tambang, sejak menjadi Gubernur Maluku utara.

"Apakah ada conflict of interest? Definisi conflict of interest yang saya tahu, apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai Gubernur untuk mengeluarkan izin pertambangan," kata Sherly.

"Saya selama dilantik sejak tanggal 20 Februari sampai hari ini sudah hampir 9 bulan, saya belum tanda tangan memberikan referensi, izin apa pun," tuturnya.

Sherly juga menegaskan, menurut Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, Gubernur tidak lagi memiliki kewenangan dalam tambang.

Meski demikian, Sherly memastikan tidak akan menutup mata jika terjadi kerusakan lingkungan di Maluku Utara akibat tambang, sekali pun perusahaannya terlibat.

"UU Minerba yang baru, kita, Gubernur, tidak memiliki otorisasi mengeluarkan izin produksi apa pun lagi yang berhubungan dengan tambang," ujarnya.

"Tapi benar, jika ada pelanggaran kerusakan lingkungan, menjadi tanggung jawab saya sebagai GUbernur mengirimkan surat kepada Kementerian."

"Mau perusahaan saya, perusahaan orang lain, siapapun yang melanggar kerusakan lingkungan, saya akan bersurat kepada Kementerian agar mengirim Inspektorat untuk mengecek," tegas Sherly.

Laporan JATAM

Pada akhir Oktober 2025, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyinggung soal adanya dugaan konflik kepentingan dalam gurita bisnis Sherly Tjoanda.

Sherly yang menduduki jabatan sebagai orang nomor satu Maluku Utara, dianggap telah menunjukkan keberpihakan kepada sesama pengusaha tambang, alih-alih warga setempat.

"Temuan utama menunjukkan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, serta kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif, seperti di Maba Sangaji, Halmahera Timur," ungkap JATAM dalam laporannya, dikutip dari situs resminya.

Istri almarhum Benny Laos ini diketahui memiliki lima perusahaan tambang di Maluku Utara, yaitu:

  1. PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe);
  2. PT Bela Sarana Permai (tambang pasir besi di Wooi Obi);
  3. PT Amazing Tabara (tambang emas);
  4. PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas);
  5. PT Bela Kencana (tambang nikel).

Di perusahaan tersebut, Sherly tercatat memiliki sejumlah saham.

Di PT Karya Wijaya, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024.

Sherly menjadi pemegang saham terbesar (71 persen), menggantikan Benny Laos yang wafat.

Sementara, sisanya dibagi rata ke tiga anaknya (masing-masing 8 persen).

Pergeseran ini menandai fase transisi kendali bisnis keluarga.

Selain memperkuat posisi di PT Karya Wijaya, Sherly tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group.

Kepemilikan mendiang suaminya masih terlihat di entitas-entitas bawah grup ini, seperti PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).

PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30% saham di PT Indonesia Mas Mulia (85% dikuasai Bela Group).

Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%), menandakan jaringan perusahaan terintegrasi dalam lingkar keluarga.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved