Jumat, 21 November 2025

Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen

Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham
UANG HASIL KORUPSI - Tumpukan uang sekira Rp300 miliar yang dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat lembaga anti rasuah itu menyimpan rekening penampungan.
  • KPK lantas mengklarifikasi kabar meminjam uang dari bank tersebut.
  • KPK memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, melainkan uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan Rp300 miliar dari Rp883 miliar lebih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp1 miliar. 

Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang diserahkan.

Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat lembaga anti rasuah itu menyimpan rekening penampungan.

KPK lantas mengklarifikasi kabar meminjam uang dari bank tersebut.

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, melainkan uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung.

Sebab, kata dia, uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan."

"Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025), dilansir Kompas.com.

Klarifikasi ini disampaikan setelah jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyebut KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar."

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Saksi Tersangka Korporasi PT Insight IM

"Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo dalam jumpa pers, Kamis.

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” lanjutnya.

KPK Serahkan Uang Rampasan ke Taspen

KPK telah secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved