Kortas Tipikor Polri: Kerugian Negara di Kasus Korupsi PTPN XI Capai Rp 645 Miliar
Hasil audit dari BPK kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi proyek PTPN XI sebesar Rp 645 miliar
Ringkasan Berita:
- Kortas Tipikor Polri telah menerima hasil audit dari BPK soal kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
- Hasilnya, atas perkara dugaan korupsi tersebut, negara merugi hingga Rp 645 miliar.
- Nantinya laporan audit BPK itu akan digunakan sebagai salah satu barang bukti termasuk dalam penetapan tersangka di kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Hasilnya, atas perkara dugaan korupsi tersebut, negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut hasil laporan investigatif itu juga telah diserahkan oleh auditor BPK kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada Rabu (19/11/2025).
"Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp645 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Cahyono mengatakan nantinya laporan audit BPK itu akan digunakan sebagai salah satu barang bukti termasuk dalam penetapan tersangka di kasus tersebut.
"Selanjutnya penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya dalam keterangan, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Kunjungi Perkebunan PTPN IV, Dubes Uni Eropa Tekankan Pentingnya Pilar Industri Sawit Berkelanjutan
Oleh karena itu, Polri akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Baca juga: KPK Dalami Pembelian Lahan oleh PTPN XI yang Tak Sesuai Denah Lokasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.