Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
DOK TRIBUNNEWS
KASUS IJAZAH JOKOWI - Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama. Lima tersangka itu di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari klaster pertama.
  • Lima tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Lima tersangka diambil keterangannya dalam tahap proses penyidikan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama.

Lima tersangka itu di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan lima tersangka diambil keterangannya dalam tahap proses penyidikan.

"Iya (segera diperiksa) akan dijadwalkan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Damai, Pihak Jokowi: Kalau Mereka Datang Minta Maaf, Selesai

Namun demikian, polisi belum mengungkap kapan waktu pemeriksaan dilaksanakan.

"Belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dari klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik.

 

 

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.

Terbaru, delapan tersangka dicekal untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan proses hukum yang sedang berjalan.

Alasan Tidak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.

Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.

Namun polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved