Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Sikap Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya Soal Usulan Mediasi Penal Kasus Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Jeprima
MEDIASI PENAL - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo diselesaikan lewat jalur mediasi penal. Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo merespons usulan penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi melalui mediasi penal dengan menunggu arahan kuasa hukum. 
  • Meski Prof. Jimly mendukung mediasi, kuasa hukum Roy menolak karena menilai kasus ini adalah pidana yang tidak dapat didamaikan. 
  • Mereka meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal, bukan mengurus perkara ijazah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo diselesaikan lewat jalur mediasi penal.

Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif. 

Proses ini melibatkan pihak ketiga (mediator) yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi. 

Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.

Kepada wartawan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Usulan mediasi penal tersebut diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie kemarin.

"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterimakasih kepada Prof Jimly, berterimakah kepada semua pihak, berterimakasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal.

Khozinudin memandang kasus ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.

"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.

"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," sambungnya.

Dia kemudian menyinggung dalam perkara perdata sebelumnya, upaya mediasi justru tidak dihadiri pihak Jokowi.

"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.

Pihaknya meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved