Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Komisi Reformasi Polri: Fokus Urus Institusi Polri, Bukan Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri fokus mengurus institusi Polri, bukan ikut mengurus kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto itu fokus mengurus dan mengawasi institusi Polri. Bukan ikut campur dalam mengurus kasus ijazah palsu Jokowi.
- Ahmad Khozinudin mengingatkan Komisi Reformasi Polri bahwa satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kriminalisasi yang kerap dilakukan anggota Polri.
- Kriminalisasi ini juga yang dinilai berakibat pada penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin memberikan kritikannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, buntut adanya tawaran mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tawaran mediasi bagi kubu Roy Suryo Cs dengan Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebagai hasil atas audiensi yang dilakukan di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Namun nyatanya kubu Roy Suryo Cs menolak mentah-mentah tawaran mediasi dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.
Bahkan Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto itu fokus saja mengurus dan mengawasi institusi Polri.
Bukan malah ikut campur dalam mengurus kasus ijazah palsu Jokowi.
"Kepada Tim Reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusi institusi Polri."
"Baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusi ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut Ahmad Khozinudin mengingatkan Komisi Reformasi Polri bahwa salah satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kriminalisasi yang kerap dilakukan anggota Polri.
Kriminalisasi ini juga yang dinilai Ahmad Khozinudin berakibat pada penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi. Dan karena kriminalisasi itulah, klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Ahmad Khozinudin menekankan, kasus ijazah palsu Jokowi ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan.
Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani
Agar nantinya kasus ini bisa benar-benar selesai dan tidak diwariskan kepada generasi selanjutnya.
"Jadi sekali lagi jangan lencengkan, atau jangan jatuhkan marwah institusi yang baru dibentuk Pak Prabowo untuk mendamaikan ijazah palsu."
"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat, tidak boleh dihentikan di tengah jalan, karena ini harus dituntaskan di era kita, tidak boleh diwariskan kepada generasi selanjutnya," tegas Ahmad Khozinudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.